Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor

Jenis Penutupan/Kondisi Pertanggungan
Dewan Asuransi Indonesia pernah mengeluarkan ketentuan mengenai Jenis Penutupan atau Kondisi Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor yang diperbolehkan, di antaranya:

1. Pertanggungan Gabungan (Comprehensive)
Pertanggunan kerangka/casco kendaraan (ALL RISK) + Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak III)

Pertanggungan Gabungan (ALL RISK + TJH) yang diperluas dengan
o TJH terhadap penumpang
o Kecelakaan Pribadi
o Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan sejenisnya (Bencana Alam)

2. Pertanggungan TJH terhadap Pihak Ketiga
TJH III semata-mata.
TJH III dipeluas dengan TJH Penumpang dan atau Kecelakaan Pribadi.

3. Pertanggungan Kerugian Total
PT. ASURANSI SINAR MAS dengan produk unggulannya SIMAS MOBIL hanya mengenal 2 (dua) macam Pertanggungan Pokok yang dapat diperluas dengan sejumlah jaminan tambahan.

Dua Jaminan Pokok yang dimaksud adalah:

ALL RISK yang meliputi Jaminan terhadap bahaya (Insured Perils) yang dapat menimbulkan kerugian pada kendaraan kendaraan tersebut sebagaimana tercantum pada Bab I Pasal I PSKBI
Kerugian Total (Total Loss Only). Penggantian hanya diberikan apabila kendaraan mengalami kerugian total, seperti kendaraan hilang dicuri atau tabrakan/kebakaran yang menyebabkan kerusakan parah.

Jaminan Tambahan/Perluasan

Yang dimaksudkan dengan Jaminan tambahan atau jaminan perluasan adalah resiko-resiko/bahaya yang dikecualikan dalam PSKBI, akan tetapi resiko-resiko tersebut bisa dijamin apabila dinyatakan secara tegas di dalam polis. Akan tetapi tidak semua resiko yang dikecualikan tersebut dapat dijamin dengan penegasan dalam polis tersebut.

Berikut ini adalah Resiko yang dikecualikan (tidak otomatis dicover/dijamin) di dalam penutupan standard, tetapi bisa dijamin dengan penegasan khusus berupa endorsemen atau klausul tambahan. Misalnya:

1. Kerusuhan dan Huru-Hara
2. Bencana Alam seperti gempa bumi, banjir.
3. Cedera badan/kematian terhadap penumpang

Semua resiko tersebut di atas dikecualikan dari Jaminan Polis Standard Kendaraan Bermotor Indonesia. Dikecualikan berarti bahwa semua kerugian/kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh bahaya-bahaya tersebut tidak bisa diganti oleh asuransi.

Contoh Jaminan tambahan/perluasan adalah sebagai berikut:
  1. TJH terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability). Polis tidak secara otomatis menjamin resiko ini, kecuali dinyatakan secara tegas di dalam polis. Jaminan yang diberikan oleh perluasan ini adalah: * Tanggung gugat/jawab Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, setinggi-tingginya seuai dengan jumlah/limit yang telah ditentukan, meliputi: o kerusakan atas harta benda pihak III (misalnya mobil, rumah, pagar, dll) o cedera badan atau kematian. * Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung gugat tertanggung.
  2. Jaminan Huru-Hara yang di pasar dikenal dengan RSCC( Riot, Strike, and Civil Commotion), RSMD (Riot, Strike and Malicious Damage). Resiko Kerusuhan dan Huru-Hara ini dikecualikan dari Jaminan PSKBI pasal 3 ayat (6.2 & 6.3) ASURANSI SINAR MAS menggunakan Klausul 41.B Dewan Asuransi Indonesia yang memberikan Jaminan Huru-Hara terluas. Resiko yang dijamin dan pengertiannya dapat dilihat pada Klausul/Endorsemen Huru-Hara terlampir.
  3. Jaminan Kecelakaan Diri terhadap Sopir atau Penumpang Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan. Untuk perluasan ini, pada Polis dilekatkan "Klausul Kecelakaan Diri terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor Beroda Empat". Dengan adanya perluasan ini, maka Jaminan Polis mencakup juga cedera badan atau kematian terhadap penumpang di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut. (bdk. Klausul no.4 terlampir).
  4. Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Banjir (Bencana Alam). Jika Jaminan diperluas di dengan risiko tersebut di atas, maka pada polis harus dilekatkan Klausul no.7 seperti terlampir.
  5. Tanggungjawab Hukum Tertanggung terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan (Passenger Legal Liabilty).
Semua jaminan tambahan tersebut di atas merupakan perluasan dari Kondisi Comprehensive. Pertanggungan Total Loss (hanya) dapat diperluas dengan Jaminan Huru-Hara. Jaminan tambahan Bencana Alam dan Tanggung Jawab Hukum kepada Penumpang (Passenger Legal Liability) hampir tidak pernah dijual, dan sebaiknya tidak dijual.

Contoh kombinasi jaminan yang diberikan oleh asuransi SINAR MAS :
  1. Comprehensive/All Risk + Huru-Hara + TanggungJawab Hukum. Kondisi ini memberikan jaminan terhadap semua risiko yang disebutkan dalam polis, baik kerugian sebagian maupun kerugian total termasuk akibat risiko Huru-Hara dan Tanggungjawab Hukum kepada pihak ketiga (Sesuai dengan Limit yang ditentukan).
  2. Total Loss Only + Huru-hara. Kondisi ini memberikan jaminan atas Kerugian Total yang diakibatkan oleh risiko-risiko yang disebutkan dalam polis termasuk akibat Huru-Hara, yang biaya perbaikannya lebih dari 75% dari Harga Kendaraan (Harga Pasar Kendaraan) atau hilang dicuri.
Polis Kendaraan Bermotor
Sebagaimana lazimnya, polis ini terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
  1. The Heading (Kepala Polis):
  2. Setiap Polis memuat nama penuh dan alamat perusahaan asuransi yang bersangkutan pada bagian atas dari halaman pertamanya Preamble/Recital Clause (Pembukaan): * Berisi pernyataan/janji dari Penanggung untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Tertanggung (sesuai dengan syarat polis) atas dasar pembayaran premi oleh Tertanggung. * Bahwa SPPKB (Surat Permohonan Pertanggungan Kendaraan Bermotor) merupakan dasar kontrak asuransi yang bersangkutan dan menjadi satu kesatuan (bagian yang tidak terpisahkan) dengan polis.
  3. Operative Clause: Bagian ini merupakan isi polis yang merinci jenis keadaan atau peristiwa yang dijamin polis. Dalam PSKBI, bagian ini mencakup Bab I pasal 1 dan 2 (termasuk Klausul Tambahan)
  4. Pengecualian: Dalam PSKBI bagian ini terdapat pada Bab II (Risiko yang Tidak Dijamin).
  5. Schedule/Ikhtisar Polis : Adalah bagian dari polis yang mencatat rincian dari kontrak pertanggungan yang bersangkutan.
  6. Syarat-syarat (terms & Conditions): Dalam PSKBI, bagian mencakup seluruh Bab III yang berjudul syarat-syarat polis.
  7. Attestation/Signature Clause: yaitu bagian tanda-tangan penanggung.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Asuransi Kendaraan Bermotor"

  1. Asuransi kendaraan bermotor itu yang penting proses claim nya mudah :)

    ReplyDelete

Terima kasih telah berkungjung, Silahkan Tinggalkan Komentar