Physical Hazard Adalah suatu keadaan yang berkaitan dengan aspek pisik dari suatu benda, baik benda yang dipertanggungkan maupun benda yang berdekatan. Aspek yang menambah kemungkinan terjadinya atau besarnya kerugian dibandingkan dengan risiko rata-rata disebut Poor Fhisical Hazards sedangkan aspek yang mengurangi terjadinya kerugian dan besarnya kerugian disebut Good Physical Hazards.
Contoh :
Konstruksi dari suatu bangunan.
Bangunan dengan konstruksi kayu akan lebih besar kemungkinannya terbakar dari konstruksi tembok. Ciri-ciri dari Physical hazards ialah mudah diidentifikasi, dan mudah diperbaiki/dirubah.
Contoh physical hazards
Asuransi rangka kapal :
Usia kapal, konstruksi kapal, wilayah pelayaran.
Asuransi pengangkutan barang :
Jenis barang, Packing, muatan.
Asuransi kebakaran :
Konstruksi bangunan, okupasi lingkungan dan sebagainya.
Asuransi kendaraan bermotor :
Jenis kendaraan, penggunaan kendaraan dan sebagainya.
Asuransi kebongkaran :
Jenis barang yang ada dalam bangunan, alat-alat pengamanan dan sebagainya.
Asuransi kecelakaan diri :
Pekerjaan, usia, kondisi pisik, kesehatan dan sebagainya.
Asuransi jiwa :
Usia, keadaan kesehatan, sejarah kesehatan keluarga, pekerjaan dan sebagainya.
0 Response to "Pengertian Physical Hazard"
Post a Comment
Terima kasih telah berkungjung, Silahkan Tinggalkan Komentar