Asuransi Kesehatan - Dalam hidup ini, manusia tidak bisa secara mutlak terhindar dari bahaya baik itu sakit, kecelakaan, bencana alam, tindakan kriminal bahkan kematian. Beberapa diantaranya membawa dampak berupa kerugian ekonomi. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menghadapi kemungkinan kerugian itu adalah melalui sistem asuransi (HIAA, 2000).
Asosiasi Asuransi Kesehatan Amerika (HIAA) mendefinisikan asuransi kesehatan sebagai :
“Plan of risk management that, for a price, offers the insured an opportunity to share the costs of possible economic loss through an entity called an insured.”
Esensi asuransi adalah mendistribusikan resiko/bahaya, (HIAA, 2000). Jadi asuransi pada dasarnya adalah suatu menajemen resiko, dimana kepada para pesertanya ditawarkan kesempatan untuk bersama-sama menanggung kerugian ekonomi yang mungkin timbul, dengan cara membayar premi kepada perusahaan asuransi.
Asuransi kesehatan merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan akses masyarakat kecil ke pelayanan kesehatan. Seperti diketahui, selama ini biaya kesehatan di Indonesia amat mahal dan relatif belum terjangkau sebagian besar masyarakat Indonesia (Kompas, 08 Maret 2005). Kecenderungan meningkatnya biaya pemeliharaan kesehatan menyulitkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya. Keadaan ini terjadi terutama pada keadaan dimana pembiayaannya harus ditanggung sendiri (out of pocket) dalam sistim tunai (fee for service) (www.jpkm-online.net).
Dua fungsi dasar dari asuransi kesehatan adalah memastikan akses terhadap perawatan kesehatan kesehatan yang efektif jika diperlukan dan secara efektif melindungi pendapatan dan aset keluarga dari mahalnya biaya perawatan kesehatan. Jadi, fungsi asuransi kesehatan yang terpenting adalah untuk melindungi rumah tangga dan individu dari beban pembayaran yang dikeluarkan dari kantong sendiri (out of pocket) untuk biaya-biaya perawatan medik.
Di Indonesia, berdasarkan studi, 20% dari masyarakat terlindungi oleh salah satu jaminan pemeliharaan kesehatan (asuransi kesehatan) di tahun 2001. Dari mereka yang terlindungi oleh asuransi kesehatan, kira-kira setengah dari mereka tergabung dalam Askes. Masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan dan yang tinggal di daerah pedesaan tidak terlindungi oleh kebanyakan program kecuali oleh Kartu Sehat (Riyadi, dkk., 2005).
Ketersediaan asuransi kesehatan dalam data Susenas 2004 yaitu merujuk pada keikutsertaan penduduk menjadi peserta asuransi kesehatan. Jenis asuransi meliputi : Askes, Astek/Jamsostek, Perusahaan/Kantor, Asuransi lain, Dana Sehat, Kartu Sehat dan JPKM.
0 Response to "Definisi Asuransi Kesehatan"
Post a Comment
Terima kasih telah berkungjung, Silahkan Tinggalkan Komentar