Organisasi Asuransi di Indonesia
Sampai saat ini di Indonesia terdapat berbagai organisasi perusahaan atau profesi asuransi, yaitu: .
Dewan Asuransi Indonesia (DAI):
DAI beranggotakan semua perusahaan asuransi kerugian, asuransi jiwa dan reasuransi yang mempunyai izin usaha di Indonesia.
Walaupun tidak ada undangundang yang mengharuskan demikian, telah menjadi suatu kesepakatan tidak tertulis bahwa semua perusahaan tersebut harus menjadi anggota DAI. Dalam DAI terdapat Seksi Bidang Kerugian, Bidang Jiwa dan Bidang Reasuransi.
Asosiasi Broker Asuransi Indonesia (ABAI):
Beranggotakan semua perusahaan pialang asuransi yang punya izin usaha di Indonesia.
Asosiasi Perusahaan Adjuster Indonesia (APAI):
Beranggotakan semua perusahaan loss adjuster yang punya izin usaha di Indonesia.
Asosiasi Ahli Manajemen. Asuransi Indonesia (AAMAI):
Beranggotakan profesional (perorangan) yang mempunyai atau menyandang gelar profesional di bidang asuransi.
Berdirinya AAMAI adalah untuk memenuhi ketentuan undangundang sehubungan dangan persyaratan tenaga ahli yang harus dipekerjakan oleh semua perusahaan asuransi, baik di kantor pusat maupun di kantor cabang.
0 Response to "Organisasi Asuransi di Indonesia"
Post a Comment
Terima kasih telah berkungjung, Silahkan Tinggalkan Komentar