HAL-HAL KHUSUS DALAM ASURANSI JIWA
1 Premium payment .
- Tingkat premi yang dibayar adalah sama dari permulaan sampai dengan berakhirnya polis, yang jumlahnya ditetapkan menurut usia pada waktu masuk asuransi.
- Premi dapat dibayar setiap bulan, triwulan, setengah tahunan atau setiap tahun.
2 Participation in Profit
- Perusahaan Asuransi Jiwa melakukan evaluasi atas asset dan liabilitynya secara reguler. Dengan evaluasi dapat ditetapkan surplus, bila ada, setelah dihitung seluruh liability dan contingency yang akan datang.
- Bila surplus, dibagikan kepada pemegang polis dengan polis with profit atau Participating Policy.
- Tidak pasti ada bonus.
- Untuk polis jenis ini ada tambahan premi.
- Bonus ditambahkan pada nilai uang pertanggungan yang dibayarkan pada akhir masa pertangangan.
- Bonus dapat berupa single reversionary atau compaund reversionary.
3 Surrender Value
- Bila seorang tertanggung tidak ingin melanjutkan polisnya, ia dapat meminta surrender value.
- la berhenti membayar premi.
- Ia menerima bukan proporsi dari uang pertanggungan tapi proporsi dari premi.
- Tidak semua polis memberikan surrender value.
- Besarnya surrender value kurang dari seluruh premi yang telah dibayar, bahkan untuk beberapa tahun prmulaan ,tidak ada surrender value, karena premi tahun-tahun permulaan telah dipakai untuk beaya polis dan premi risiko yang telah berjalan.
4 Paid-up policy
- Alternatif lain dari surrender value adalah paid-up policy.
- Pembayaran premi dihentikan tapi polis berjalan terus.
- Uang pertanggungan berkurang dari semula.
- Bonus dapat atau tidak dapai diteruskan.
0 Response to "Hal Khusus Dalam Asuransi Jiwa"
Post a Comment
Terima kasih telah berkungjung, Silahkan Tinggalkan Komentar