Hal Khusus Dalam Asuransi Jiwa

HAL-HAL KHUSUS DALAM ASURANSI JIWA 
1 Premium payment . 
  1. Tingkat premi yang dibayar adalah sama dari permulaan sampai dengan berakhirnya polis, yang jumlahnya ditetapkan menurut usia pada waktu masuk asuransi. 
  2. Premi dapat dibayar setiap bulan, triwulan, setengah tahunan atau setiap tahun. 

2 Participation in Profit
  1. Perusahaan Asuransi Jiwa melakukan evaluasi atas asset dan liabilitynya secara reguler. Dengan evaluasi dapat ditetapkan surplus, bila ada, setelah dihitung seluruh liability dan contingency yang akan datang. 
  2. Bila surplus, dibagikan kepada pemegang polis dengan polis with profit atau Participating Policy. 
  3. Tidak pasti ada bonus. 
  4. Untuk polis jenis ini ada tambahan premi. 
  5. Bonus ditambahkan pada nilai uang pertanggungan yang dibayarkan pada akhir masa pertangangan. 
  6. Bonus dapat berupa single reversionary atau compaund reversionary. 
3 Surrender Value 
  1. Bila seorang tertanggung tidak ingin melanjutkan polisnya, ia dapat meminta surrender value. 
  2. la berhenti membayar premi. 
  3. Ia menerima bukan proporsi dari uang pertanggungan tapi proporsi dari premi.
  4. Tidak semua polis memberikan surrender value. 
  5. Besarnya surrender value kurang dari seluruh premi yang telah dibayar, bahkan untuk beberapa tahun prmulaan ,tidak ada surrender value, karena premi tahun-tahun permulaan telah dipakai untuk beaya polis dan premi risiko yang telah berjalan. 
4 Paid-up policy 
  1. Alternatif lain dari surrender value adalah paid-up policy. 
  2. Pembayaran premi dihentikan tapi polis berjalan terus. 
  3. Uang pertanggungan berkurang dari semula.
  4. Bonus dapat atau tidak dapai diteruskan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hal Khusus Dalam Asuransi Jiwa"

Post a Comment

Terima kasih telah berkungjung, Silahkan Tinggalkan Komentar