Pengertian Peradilan Administrasi Pajak

Pengertian Peradilan Administrasi Pajak - Peradilan administrasi pajak adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam rangka mencari keadilan terhadap surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh: 

1. Direktur Jenderal Pajak, untuk pajak-pajak pusat, antara lain 

a. SKPKB; 
b. SKPKBT; 
c. SKPLB; 
d. SKPN; 
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. 

2. Kepala Daerah, untuk pajak-pajak daerah 

a. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD); 
b. SKPDKB; 
c. SKPDKBT; 
d. SKPDLB; 
e. SKPN; 
f. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. 

Peradilan administrasi pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu: 

1. Peradilan Administrasi Tidak Murni 

Peradilan administrasi ini disebut tidak murni karena dalam peradilan ini hanya melibatkan dua pihak, yaitu pihak Wajib Pajak dan fiskus tanpa melibatkan pihak ketiga yng independen. Fiskus sebagai pihak yang bersengketa sekaligus menjadi pihak yang mengambil keputusan dalam persilisihan pajak yang bersangkutan. 

Contoh peradilan administrasi tidak murni dapat dilihat dalam pengajuan keberatan yang diatur dalam Pasal 25 dan 26 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Wajib Pajak mengajukan keberatan (doleansi ) karena adanya perselisihan mengenai besarnya jumlah utang pajak, oleh karena itu, ada dua hal yang harus diperhatikan: 

1. Terhadap surat keberatan yang masuk harus diambil keputusan 
2. Pihak yang mengambil keputusan adalah aparatur pajak (Dirjen Pajak, Kakanwil Pajak, Kepala KPP) yang disebut sebagai hakim doleansi 

2. Peradilan Administrasi Murni 

Peradilan administrasi murni adalah peradilan yang melibatkan tiga pihak, yaitu Wajib Pajak, Fiskus, dan Hakim yang mengadili. Wajib pajak dan Fiskus adalah pihak yang bersengketa, sedangkan Hakim atau Majelis Hakim adalah pihak yang akan memutuskan sengketa tersebut. 

Dalam system perundang-undangan perpajakan ada beberapa bentuk peradilan administrasi, yaitu: 

1. Pengajuan Surat Keberatan; 
2. Pengajuan Banding ke Pengadilan Pajak; 
3. Gugatan; 
4. Peninjauan Kembali.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Peradilan Administrasi Pajak"

Post a Comment

Terima kasih telah berkungjung, Silahkan Tinggalkan Komentar