Pengertian Sengketa Pajak Adalah - Upaya mencari keadilan dengan peradilan administrasi pajak timbul karena adanya ‘sengketa pajak’ antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak. Sengketa pajak ini dijadikan sebagai dasar-dasar umum di dalam pengajuan ke Peradilan Administrasi Pajak.
Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. (Pasal 1 angka 5 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak)
Sengketa Pajak timbul dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak atau diterbitkannya surat tindakan penagihan pajak. Penerbitan SKPKB seringkali menimbulkan sengketa, Namun penerbitan SKPLB dan SKPN pun juga dapat menimbulkan sengketa jika fiskus menerbitkan SKPLB dengan nilai lebih kecil dari nilai SKPLB yang diharapkan Wajib Pajak. Penerbitan SKPN juga demikian apabila menurut perhitungan Wajib Pajak seharusnya diterbitkan SKPLB.
Selain itu sengketa pajak juga bisa timbul karena adanya pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
0 Response to "Pengertian Sengketa Pajak Adalah"
Post a Comment
Terima kasih telah berkungjung, Silahkan Tinggalkan Komentar