Untuk mengetahui posisi fiskal suatu pajak suatu daerah dapat digunakan konsep – konsep rasio pajak ( tax ratio ), upaya pajak ( tax effort ), kapasitas pajak ( tax capacity ), indeks penampilan pajak ( tax performance ), dan elastisitas pajak ( Musgrave dan Musgrave, 1984 ). Posisi fiskal daerah sangat tergantung pada kapasitas fiskal dan kebutuhan fiskal dari daerah yang bersangkutan.
Kapasitas pajak adalah tarif pajak yang dikalikan dengan basis pajak, sedangkan kebutuhan fiskal daerah dapat diperoleh dari pendapan asli daerah, bantuan pemerintah dan subsidi. Posisi fiskal suatu daerah dapat dianalisis dengan menghitung upaya pengumpulan pajak dalam Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) terhadap kapasitas pajak dalam Pendapatan Asli Daerah.
Kapasitas Pendapatan Asli Daerah adalah basis dikalikan dengan tarif. Semakin tinggi upaya pengumpulan PAD di suatu daerah menunjukkan posisi PAD di daerah itu semakin kuat, sebaliknya semakin rendah upaya pengumpulan PAD berarti posisi PAD daerah tersebut semakin rendah.
Disamping itu, sistem pajak perwakilan ( representative tax system ) juga dapat digunakan dalam mengukur posisi fiskal daerah. Menurut metoda ini dalam mengukur upaya pajak dilakukan melalui tiga langkah, yaitu :
(1). Tiap pajak dengan tingkat yang sesuai diidentifikasi dengan kapasitas pajak secara relatif.
(2). Suatu set pajak yang mewakili diturunkan sebagai rata – rata dari tingkat pajak efektif di daerah yang dihitung sebagai rasio pengumpulan terhadap basis potensi.
(3). Rata – rata pajak efektif digunakan sebagai dasar suatu daerah. Posisi fiskal daerah juga dapat dianalisis dengan menggunakan elastisitas pajak terhadap PDRB.
Semakin tinggi elastisitas Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) suatu daerah berarti struktur PAD daerah tersebut semakin baik. Sebaliknya jika elastisitas PAD semakin kurang, berarti semakin lemah struktur PAD di daerah tersebut.
0 Response to "Posisi Fiskal Suatu Pajak"
Post a Comment
Terima kasih telah berkungjung, Silahkan Tinggalkan Komentar