Dari semua sarana yang ada, pajak merupakan instrumen paling efektif dari segala kebijakan fiskal. Surplus anggaran dapat dicapai melalui tarif harga dan tarif pajak yang lebih tinggi. Kemanjuran kebijaksanaan fiskal dengan demikian akan tergantung pada struktur perpajakan suatu negara. ( Jhingan, 2002 ).
Sementara itu Fuad ( 2004 ) menyatakan secara khusus untuk kasus Indonesia sejak berahirnya dukungan Dana Moneter Internasional pada ahir tahun 2003, kebijakan fiskal memiliki peran yang sangat stategis sebagai salah satu piranti kebijakan pemerintah untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Dalam hal ini pemerintah senantiasa dengan sungguh – sungguh mengupayakan peningkatan penerimaan negara dengan menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak.
Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, penerimaan negara dari sektor pajak merupakan ujung tombak dalam neraca dalam APBN indonesia. Hal ini terlihat dari time series data dalam kurun waktu 10 tahun terakhir yang menunjukkan bahwa penerimaan perpajakan selalu diatas 50 persen dari total penerimaan negara.
Seterusnya Jhingan ( 2002 ) menyatakan dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi suatu negara, pajak dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan sebagai berikut :
- Untuk membatasi konsumsi dan dengan demikian mentransper sumber dari konsumsi ke investasi
- Untuk meningkatkan dorongan menabung dan menanam modal
- Untuk mentansfer sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah
- Untuk memodifikasi pola investasi
- Untuk mengurangi ketimpangan ekonomi, dan diatas semuanya,
- Untuk memobilisasi surplus ekonomi.
0 Response to "Pajak Sebagai Piranti Paling Efektif Kebijakan Fiskal"
Post a Comment
Terima kasih telah berkungjung, Silahkan Tinggalkan Komentar