Kapasitas Pajak - Basis pajak sangat tergantung pada jumlah basis pajak pada suatu daerah. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat, semakin besar pula kapasitas pajak yang tercermin dari PDRB. Adapaun yang disebut sebagai kapasitas pajak adalah besarnya tarif yang dikalikan dengan basis atau jumlah objek dikenakan pajak. Pengenaan tarif pajak disesuaikan dengan prinsip keadilan dan daya pikul masyarakat. Sedangkan basis pajak sangat tergantung kepada kegiatan ekonomi dan peraturan pajak masing – masing daerah.
Penelitian Sebelumnya
Campbell, Peterson, dan Brakarz ( Bird, 2000 ) meneliti tentang desentralisasi fiskal di negara – negara berkembang menyatakan bahwa secara empiris dari sejumlah negara mendukung pendapat bahwa pelayanan masyarakat setempat yang dikontrol daerah cendrung dapat dilakukan dengan biaya lebih rendah dibanding bila dilakukan oleh pemerintah pusat. Walaupun pada intinya dinyatakan bahwa suatu sistem desentralisasi fiskal tidak dijamin untuk dapat diadopsi dimana saja, melainkan hanya berlaku pada negara tertentu dengan latar belakang sejarah, kebudayaan, kondisi kelembagaan, politik, dan ekonomi yang melekat pada negara tersebut.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Yuliati ( 2000 ) tentang Kemandirian dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dalam Menyongsong Otonomi Daerah di Kabupaten Sleman, menunjukkan bahwa tingkat kemandirian daerah tidak mengalami perubahan baik sebelum dan sesudah otonomi daerah. Tingkat pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh variabel PAD dan pengeluaran rutin. Dimana variabel PAD memberikan pengaruh yang positif dan signifikan pada lepel 10 persen sedangkan pengeluaran rutin memberikan pengaruh yang negatif dan signifikan pada tingkat keperceyaan 5 persen. Sedangkan angkatan kerja dan pengeluaran pembangunan tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sleman.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Hanum ( 2004 ) Tentang Analisis Fakto-Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dengan menggunakan model OLS antara lain menyimpulkan bahwa untuk variabel pengeluaran pemerintah memiliki tanda koefisien regresi yang positif dan berdasarkan statistik uji t, pengeluaran pemerintah mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di provinsi NAD. Hal ini sangat mendukung hipotesis yang menyatakan bahwa terdapat pengaruh yang positif antara pengeluaran pemerintah dengan pertumbuhan ekonomi di Provinsi NAD.
Penelitian Waroy ( Hariyandi, 2002 ) yang menganalisis Potensi Jenis Pajak dan Restribusi Daerah Derkaitan Dengan Otonomi Daerah Kabupaten Sorong mengatakan bahwa konstribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sorong terhadap total penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong sangat rendah dengan rasio kontribusi dibawah 10 persen.
Penelitian Rahmansyah ( 2004) tentang Analisis Pengaruh Pengeluaran Pemerintah Daerah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Provinsi-Provinsi di Indonesia menyimpulkan bahwa pengeluaran pemerintah berupa pengeluaran pembangunanh maupun pengeluaran rutin memberikan pengaruh positif dan signifikan secara statistik terhadap pertumbuhan ekonomi di 11 Provinsi dengan tingkat signifikan yang berbeda- beda.
0 Response to "Kapasitas Pajak Daerah"
Post a Comment
Terima kasih telah berkungjung, Silahkan Tinggalkan Komentar