Upaya  Pajak - Besarnya penerimaan pajak sebagai sumber pembiayaan dalam suatu daerah sangat tergantung kepada kemampuan pemerintah daerah dalam mengumpulkannya. Kemampuan  tersebut harus didukung oleh pelayanan aparat fiskus  yang baik dan kesadaran masyarakat untuk membayar  pajak. Kapasitas pajak di suatu daerah dapat dirumuskan dalam bentuk sebagai berikut : 
Tcj  = Ts.Bj    ………………………………………………..(1) 
Dimana  : 
Tcj  =  kapasitas pajak di daerah j 
Ts   =  Standart tarif pajak 
Bj   =   Basis pajak di daerah j 
Jadi posisi fiskal di daerah j atau Pj adalah pembagian persamaan (1) dengan persamaan (2) yaitu : 
Pj  =  Tcj/Nj  =TsBj/Nj    ………………………………………(2) 
Dimana : 
Pj               = Posisi fiskal daerah j 
Nj              = Kebutuhan fiskal daerah j 
Berdasarkan persamaan (2), posisi fiskal adalah rasio pajak terhadap kebutuhan fiskal di daerah lemah atau rendah. 
Upaya pajak (  tax effort ) dapat digunakan untuk menganalisis posisi fiskal suatu daerah,  dengan membandingkan penerimaan pajak terhadap kapasitas pajak. Dengan demikian, posisi fiskal adalah sama dengan upaya pengumpulan pajak. Upaya pengumpulan pajak adalah sebagai berikut : 
Tej  = Trj/Ts Bj  =Trj/Tcj ………………………………………(3) 
Dimana : 
Tej  = Upaya pengumpulan pajak di daerah j 
Trj  =  Penerimaan pajak di daerh j
0 Response to "Perumusan Kapasitas Pajak Daerah"
Post a Comment
Terima kasih telah berkungjung, Silahkan Tinggalkan Komentar