Sumber Hukum Internasional
a. Sumber hukum dalam arti formal: penjelasan ada di LKS
b. Sumber hukum dalam arti material:
1) Teori hukum alam (aliran naturalis): doktrin yang berdasarkan pada hak-hak asasi (fundamental of natural right). Tokoh: Grotius/ Hugo de Groot
2) Teori positivisme (Hans Kelsen) adanya persetujuan negara-negara yang berdaulat untuk mengikatkan diri pada kaidah-kaidah atau norma hukum internasional yang terdiri dari tiga aliran:
a) Teori common consent: dasar mengikat hukum internasional adalah persetujuan bersama dari negara-negara yang berdaulat untuk mengikatkan diri pada kaidah-kaidah hukum internasional.
b) Teori self limitation: dasar mengikat dari hukum internasional adalah kehendak dari negara yang berdaulat
c) Teori pacta sun servanda: dasar mengikat hukum internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara-negara yang berdaulat.
Subjek Hukum Internasional: pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum internasional.
a. Negara yang berdaulat
b. Palang Merah Internasional
c. Tata Suci Vatikan
d. Organisasi Internasional
e. Orang Perorangan
f. Pihak-pihak yang bersengketa dan Pemberontak (Belligerent)
g. Perusahaan transnasional: :Perusahaan Microsoft
0 Response to "Sumber Hukum Internasional"
Post a Comment
Terima kasih telah berkungjung, Silahkan Tinggalkan Komentar