Ratifikasi dan Praktiknya - Secara teori, ratifikasi merupakan persetujuan kepala negara atau pemerintah atas penandatanganan perjanjian internasional yang dilakukan oleh kuasa penuhnya yang di tunjuk sebagaimana mestinya. Dalam praktik modern, ratifikasi mempunyai arti lebih daripada sekadar tindakan konfirmasi. Ratifikasi dianggap sebagai penyampaian pernyataan formal oleh suatu negara mengenai persetujuan untuk terikat pada suatu perjanjian internasional.
Pada suatu perjanjian internasional dinyatakan dengan ratifikasi apabila :
- Perjanjian internasional menentukan demikian secara tegas;
- Kecuali apabila ditentukan sebaliknya, negara yang mengadakan negosiasi menyetujui bahwa ratifikasi perlu;
- Perjanjian internasional yang telah ditandatangani akan berlaku jika sudah di ratifikasi;
- Kemampuan negara untuk menandatangani perjanjan internasional dengan syarat akan berlaku bila telah di ratifikasi, tampak dalam instrumen “full powers-nya”, atau dinyatakan demikian selama ratifikasi.
Adapun praktik ratio raifikasi sebagai berikut :
- Negara berhak untuk mempunyai kesempatan guna meniliti kembali meninjau kembali instrumen yang telah di tandatangani oleh utusannya sebelum negara menjalankan kewajiban-kewajiban yang di tentukan dalam instrumen
- Berdasarkan kedaulatannya suatu negara berhak untuk menarik diri dari partisipasi dalam suatu perjanjian internasional apabila negara yang bersanglkutan menghendaki demikian.
- Sering suatu perjanjian internasioanal mengudang di lakukannya suatu amandemen atau penyesuaian dalam hukum nasional karena prinsip demokrasi bahwa pemerintah yang harus berkonsultasi dengan [endapat umum yang ada dalam parlemen atau tempat lain mengenai ada tidaknya keharusan mengonfirmasi suatu perjanjian internasional.
0 Response to "Pengertian Ratifikasi dan Praktiknya"
Post a Comment
Terima kasih telah berkungjung, Silahkan Tinggalkan Komentar