Prinsip Pengelolaan Program KIA ( Kesehatan Ibu Dan Anak)
Prinsip pengelolaan Program KIA adalah memantapkan dan peningkatan jangkauan serta mutu pelayanan KIA secara efektif dan efisien. Pelayanan KIA diutamakan pada kegiatan pokok :
Pelayanan dan jenis Indikator KIA ( Kesehatan Ibu Dan Anak)
a. Pelayanan antenatal :
Adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu selama masa kehamilannya sesuai dengan standar pelayanan antenatal.
Prinsip pengelolaan Program KIA adalah memantapkan dan peningkatan jangkauan serta mutu pelayanan KIA secara efektif dan efisien. Pelayanan KIA diutamakan pada kegiatan pokok :
- Peningkatan pelayanan antenatal di semua fasilitas pelayanan dengan mutu yang baik serta jangkauan yang setinggi-tingginya.
- Peningkatan pertolongan persalinan yang lebih ditujukan kepada peningkatan pertolongan oleh tenaga professional secara berangsur.
- Peningkatan deteksi dini resiko tinggi ibu hamil, baik oleh tenaga kesehatan maupun di masyarakat oleh kader dan dukun bayi serta penanganan dan pengamatannya secara terus menerus.
- Peningkatan pelayanan neonatal (bayi berumur kurang dari 1bulan) dengan mutu yang baik dan jangkauan yang setinggi tingginya.
Pelayanan dan jenis Indikator KIA ( Kesehatan Ibu Dan Anak)
a. Pelayanan antenatal :
Adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu selama masa kehamilannya sesuai dengan standar pelayanan antenatal.
Standar minimal “5 T “ untuk pelayanan antenatal terdiri dari :
1. Timbang berat badan dan ukur tinggi badan
2. Ukur Tekanan darah
3. Pemberian Imunisasi TT lengkap
4. Ukur Tinggi fundus uteri
5. Pemberian Tablet zat besi minimal 90 tablet selama kehamilan.
Frekuensi pelayanan antenatal adalah minimal 4 kali selama kehamilan dengan ketentuan waktu minimal 1 kali pada triwulan pertama, minimal 1 kali pada triwulan kedua, dan minimal 2 kali pada triwulan ketiga.
b. Pertolongan Persalinan
Jenis tenaga yang memberikan pertolongan persalinan kepada masyarakat :
1. Tenaga profesional : dokter spesialis kebidanan, dokter umum, bidan, pembantu bidan dan perawat.
2. Dukun bayi : Terlatih : ialah dukun bayi yang telah mendapatkan latihan tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus.
Tidak terlatih : ialah dukun bayi yang belum pernah dilatih oleh tenaga kesehatan atau dukun bayi yang sedang dilatih dan belum dinyatakan lulus.
c. Deteksi dini ibu hamil berisiko :
Faktor risiko pada ibu hamil diantaranya adalah :
1. Primigravida kurang dari 20 tahun atau lebih dari 35 tahun .
2. Anak lebih dari 4
3. Jarak persalinan terakhir dan kehamilan sekarang kurang 2 tahun atau lebih dari 10 tahun
4. Tinggi badan kurang dari 145 cm
5. Berat badan kurang dari 38 kg atau lingkar lengan atas kurang dari 23,5 cm
6. Riwayat keluarga mendeita kencing manis, hipertensi dan riwayat cacat kengenital.
7. Kelainan bentuk tubuh, misalnya kelainan tulang belakang atau panggul.
Risiko tinggi kehamilan merupakan keadaan penyimpangan dan normal yang secara langsung menyebabkan kesakitan dan kematian ibu maupun bayi .
Risiko tinggi pada kehamilan meliputi :
1. Hb kurang dari 8 gram %
2. Tekanan darah tinggi yaitu sistole lebih dari 140 mmHg dan diastole lebih dari 90 mmHg
3. Oedema yang nyata
4. Eklampsia
5. Perdarahan pervaginam
6. Ketuban pecah dini
7. Letak lintang pada usia kehamilan lebih dari 32 minggu.
8. Letak sungsang pada primigravida
9. Infeksi berat atau sepsis
10. Persalinan prematur
11. Kehamilan ganda
12. Janin yang besar
13. Penyakit kronis pada ibu antara lain Jantung,paru, ginjal.
14.Riwayat obstetri buruk, riwayat bedah sesar dan komplikasi kehamilan.
Risiko tinggi pada neonatal meliputi :
1. BBLR atau berat lahir kurang dari 2500 gram
2. Bayi dengan tetanus neonatorum
3. Bayi baru lahir dengan asfiksia
4. Bayi dengan ikterus neonatorum yaitu ikterus lebih dari 10 hari setelah lahir
5. Bayi baru lahir dengan sepsis
6. Bayi lahir dengan berat lebih dari 4000 gram
7. Bayi preterm dan post term
8. Bayi lahir dengan cacat bawaan sedang
9. Bayi lahir dengan persalinan dengan tindakan.
d. Indikator pelayanan kesehatan ibu dan bayi Terdapat 6 indikator kinerja penilaian standar pelayanan minimal atau SPM untuk pelayanan kesehatan ibu dan bayi yang wajib dilaksanakan yaitu :
1.Cakupan Kunjungan ibu hamil K4
a. Pengertian :
Kunjungan ibu hamil K4 adalah ibu hamil yang kontak dengan petugas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan ANC sesuai dengan standar 5T dengan frekuenasi kunjungan minimal 4 kali selama hamil, dengan syarat trimester 1 minimal 1 kali, trimester II minimal 1 kali dan trimester III minimal 2 kali . Standar 5 T yang dimaksud adalah :
1) Pemeriksaaan atau pengukuran tinggi dan berat badan
2) Pemeriksaaan atau pengukuran tekanan darah
3) Pemeriksaan atau pengukuran tinggi fundus
4) Pemberian imunisasi TT
5) Pemberian tablet besi
b. Definisi operasional
Perbandingan antara jumlah ibu hamil yang telah memperoleh ANC sesuai standar K4 disatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu dengan penduduk sasaran ibu hamil
c. Cara perhitungan
Pembilang : Jumlah ibu hamil yang telah memperoelh pelayanan ANC sesuai standar K 4 disatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.
Penyebut : Penduduk sasaran ibu hamil
Konstanta : 100
Rumus :
Kunjungan = Jumlah ibu hamil yang telah memperoleh pelayanan ANC sesuai standar K4
Ibu hamil K4 x 100 % Perkiraan penduduk sasaran ibu hamil
d Sumber data :
- Jumlah ibu hamil yang telah memperoleh pelayanan ANC sesuai standar K4 diperoleh dari catatan register kohort ibu dan laporan PWS KIA.
- Perkiraan penduduk sasaran ibu hamil diperoleh dari Badan Pusat Statistik atau BPS kabupaten atau propinsi jawa timur.
- Mengukur mutu pelayanan ibu hamil
- Mengukur tingkat keberhasilan perlindungan ibu hamil melalui pelayanan standar dan paripurna. Jumlah ibu hamil yang telah memperoleh pelayanan ANC sesuai standar K4 Perkiraan penduduk
- Mengukur kinerja petugas kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan ibu hamil
0 Response to "Pengelolaan Program KIA ( Kesehatan Ibu Dan Anak)"
Post a Comment
Terima kasih telah berkungjung, Silahkan Tinggalkan Komentar