Pengesahan Pernjanjian Internasional di Indonesia - Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan undang-undang. Perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000.
Dalam Undang Undang No. 24 Tahun 2000, adapun isi yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah
- Ketentuan Umum
- Pembuatan Perjanjian Internasional
- Pengesahan Perjanjian Internasional
- Pemberlakuan Perjanjian Internasional
- Penyimpanan Perjanjian Internasional
- Pengakhiran Perjanjian Internasional
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
Dalam pengesahan perjanjian internasional terbagi dalam empat kategori, yaitu:
- Ratifikasi (ratification), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian internasional;
- Aksesi (accesion), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian;
- Penerimaan (acceptance) atau penyetujuan (approval) yaitu pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut;
- Selain itu juga ada perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya self-executing (langsung berlaku pada saat penandatanganan).
Proses ratifikasi di Indonesia adalah :
- Proses penyiapan RUU untuk perjanjian internasional;
- Mendapat persetujuan dari DPR
- Pengesahan oleh presiden dan pengundangan oleh mensesneg atas perintah
0 Response to "Pengesahan Pernjanjian Internasional di Indonesia"
Post a Comment
Terima kasih telah berkungjung, Silahkan Tinggalkan Komentar