Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah - Dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik (good governance), pemerintah terus melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Usaha reformasi keuangan negara mencakup bidang peraturan perundang-undangan, kelembagaan, sistem, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Untuk dapat mencapai good governance diharapkan penyusunan dan penyajian laporan keuangan dapat berpedoman pada sebuah standar akuntansi dalam rangka peningkatan kualitas laporan keuangan.

Dibidang peraturan perundang-undangan, pemerintah dengan persetujuan DPR-RI telah menetapakan suatu paket undang-undang dibidang keuangan negara, yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Ketiga undang-undang tersebut menjadi dasar bagi institusi Negara mengubah pola administrasi keuangan (financial administration) menjadi pengelolaan keuangan (financial management).

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 mewajibkan Presiden dan Gubernur, Bupati, Walikota untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD berupa laporan keuangan. Laporan Keuangan tersebut setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN atau APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan Negara atau Daerah dan badan lainnya. Disebutkan pula bahwa bentuk dan isi laporan keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Untuk menyusun Standar Akuntansi Pemerintahan diperlukan suatau komite standar yang independen atau ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari BPK. Untuk iru Presiden RI telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 84 tahun 2004 tentang Komite Stanndar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), sebagaimana diubah dengan keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2005. Walaupun penyusunan standar Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan Presiden sebagai Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintah (PP SAP), tertanggal 13 Juni 2005.

KSAP terdiri dari Komite Standar Akuntansi Pemerintah (Komite Konsultatif) dan Komite Kerja Standar Akuntansi Pemerintahan (Komite Kerja). Komite Konsultatif bertugas memberi konsultasi dan atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Komite kerja bertugas mempersiapakan, merumuskan, dan menyusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. KSAP menyampaikan konsep Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan kepada Menteri keuangan untuk proses penetapan menjadi Peraturan Pemerintah.

Kedudukan SAP adalah sesuai dengan Undang-unang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, SAP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Setiap entitas pelaporan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menerapkan SAP. Selain itu, diharapkan adanya upaya pengharmonisan berbagai peraturan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan satuan organisasi dilingkungan pemerintah pusat atau daerah, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan.

Dengan ditetapkannya PP SAP maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah memiliki suatu pedoman dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional. Hal ini menandai dimulainya suatu era baru dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN atau APBD dalam rangka memnuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Diharapkan seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mengimplementasikan SAP dengan baik sehingga laporan keuangan pemerintah dapat memberikan informasi yang lengkap dan andal kepada berbagai pihak.


Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan teridiri dari:

1. PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan
2. PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran
3. PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas
4. PSAP Nomor 04 tentang Laporan Atas Catatan Laporan Keuangan
5. PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan
6. PSAP Nomor 06 tentang Akuntasi Investasi
7. PSAP Nomor 07 tentang Akuntasi Aktiva Tetap
8. PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan
9. PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban
10. PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntasi, dan Peristiwa Luar Biasa
11. PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah"

Post a Comment

Terima kasih telah berkungjung, Silahkan Tinggalkan Komentar