Sumber Hukum Internasional

Sumber Hukum Internasional

a. Sumber hukum dalam arti formal: penjelasan ada di LKS 
b. Sumber hukum dalam arti material: 

1) Teori hukum alam (aliran naturalis): doktrin yang berdasarkan pada hak-hak asasi (fundamental of natural right). Tokoh: Grotius/ Hugo de Groot 
2) Teori positivisme (Hans Kelsen) adanya persetujuan negara-negara yang berdaulat untuk mengikatkan diri pada kaidah-kaidah atau norma hukum internasional yang terdiri dari tiga aliran: 

a) Teori common consent: dasar mengikat hukum internasional adalah persetujuan bersama dari negara-negara yang berdaulat untuk mengikatkan diri pada kaidah-kaidah hukum internasional. 
b) Teori self limitation: dasar mengikat dari hukum internasional adalah kehendak dari negara yang berdaulat 
c) Teori pacta sun servanda: dasar mengikat hukum internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara-negara yang berdaulat. 

Subjek Hukum Internasional: pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum internasional. 

a. Negara yang berdaulat 
b. Palang Merah Internasional 
c. Tata Suci Vatikan 
d. Organisasi Internasional 
e. Orang Perorangan 
f. Pihak-pihak yang bersengketa dan Pemberontak (Belligerent) 
g. Perusahaan transnasional: :Perusahaan Microsoft

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sumber Hukum Internasional"

Post a Comment

Terima kasih telah berkungjung, Silahkan Tinggalkan Komentar