PANCASILA DAN UUD’45 - PPKn atau PKn merupakan program pendidikan yang memiliki misi untuk mengembangkan nilai luhur dari moral yang berakar pada budaya dan keyakinan bangsa Indonesia yang memungkinkan dapat diwujudkan dalam perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Bagi guru SD maupun pendidik di jenjang lainnya PPKn atau PKn memiliki dua sisi kegunaan, Pertama untuk dirinya sendiri sebagai warga negara diharapkan menjadi sarana pemahaman, penghayatan, dan perwujudan nilai dan moral pancasila dan UUD’45 dalam kehidupan sehari-hari.
Kedua, sebagai guru/pendidik diharapkan menjadi media pendidikan yang memungkinkan peserta didik secara sadar dan sistematis berupaya untuk mengerti, menghayati dan menerapkan nilai dan moral Pancasila dan UUD’45 seseuai dengan perkembangan pribadi dan lingkungannya.
Kedudukan dan Fungsi Pancasila.
Kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai titik sentral pembahasan ini adalah kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan kausa finalis pancasila yang dirumuskan oleh pembentuk negara pada hakekatnya adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Namun hendaknya dipahami bahwa asal mula pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah digali dari unsur-unsur yang berupa nilai-nilai yang terdapat pada bangsa Indonesia sendiri yang berupa pandangan hidup bangsa Indonesia.
a. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Pandangan hidup adalah filsafat hidup seseorang yaitu kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya, ketepatan dan manfaatnya. Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan bangsa itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
b. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kedudukan ini sering, disebut sebagai Dasar filsafat atau Dasar.Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian, ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a). Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b). Meliputi suasana kebatinan Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945
c). Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara . (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional) untuk memelihara budi pekerti (moral) kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut : “.................Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa. menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab ".
e). Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara. para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional).
Dasar formal kedudukan. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut : “..............maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ".
c. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia.
Istilah ideologi berasal dari kata 'idea' yang berarti 'gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita' dan 'logos' yang berarti ‘ilmu', Kata 'idea' berasal dari kata bahasa Yunani 'eidos' yang artinya 'bentuk'. Di samping itu ada kata ‘idein' yang artinya 'me/ihat'. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas). atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, 'idea' disamakan artinya dengan, 'cita-cita'. Cita-cita yang. dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham.
Memang pada hakekatnya antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu-kesatuan. Dasar ditetapkan karena ada cita-cita yang mau dicapai. Sebaliknya, cita-cita ditetapkan berdasarkan atas suatu landasan. asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian-pengertian dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita.
d. Pancasila sebagai Ideologi yang Reformatif, Dinamis dan Terbuka
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancsila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat.
Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
Nilai Dasar,, yaitu hakikat kelima sila Pancasila yaitu Ketuhanan, kemanusiaan, persatu, kerakyatan dan keadilan. Nilai dasar tersebut adalah merupakan essensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Nilai Instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksananya. Nilai instrumental ini merupakan eksplisitasi, penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar dalam rangka penyesuaian dalam pelaksanaan nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.
Nilai Praksis
1) Dimensi Idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yaitu Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Hakikat nilai-nilai Pancasila tersebut bersumber pada filsafat Pancasila (nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam Pancasila).
2) Dimensi Normatif, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan da1am suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma kenegaraan.
3) Dimensi Relistis, yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal serta normatif maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata (kongkrit) baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara.
makasih infonya...
ReplyDelete