Kurikulum Pendidikan Tinggi Farmasi - Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun perubahan orientasi Farmasi sebagai ilmu dan profesi juga berkembang mengikuti zaman. Kurikulum Pendidikan Tinggi Farmasi mulai berubah secara drastis pada awal tahun 80-an.
Perubahan ini ditandai oleh penerapan Sistem Kredit Semester, penerapan Kurikulum Inti dalam rangka penyeragaman pendidikan tinggi Farmasi di seluruh Indonesia, dan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1980 tentang dikembalikannya fungsi Apotik sebagai tempat pengabdian profesi Apoteker.
Perkembangan di era sembilan puluhan dimulai dengan terbitnya Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 30/Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, Konsep Link and Match (1993) oleh DepDikBud; dan di sektor kesehatan diterbitkan Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Perkembangan terakhir ialah diterbitkannya PP 60/ Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, yang merupakan penyempurnaan PP No.30/Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi, dan PP No.61/ Tahun 1999, tentang Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum.
Peraturan Pemerintah yang terakhir ini pada dasarnya memberikan otonomi kepada perguruan tinggi untuk penyelenggaraan pendidikan akademik dan profesional, yang disertai akuntabilitas (pertanggungjawaban), melalui akreditasi, yang dilakukan melalui evaluasi, untuk meningkatkan kualitas secara berkelanjutan. (Paradigma Baru Pendidikan Tinggi)
Kebijaksanaan pemerintah yang tertuang dalam berbagai perundang-undangan itu semuanya mengacu pada Tujuan Pembangunan Nasional seperti yang tercantum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang mempengaruhi pula arah, tujuan dan orientasi pendidikan kefarmasian, dan kurikulum pendidikannya.
Sistem Kredit Semester
Sistem Kredit Semester ialah sistem pengadministrasian pendidikan yang memberikan bobot SKS pada hasil upaya peserta didik maupun pendidik. Untuk Sarjana Farmasi ditetapkan jumlah bobot 114-160 SKS sebagai suatu kebulatan studi yang dapat diselesaikan dalam 9 Semester, dan 2 Semester untuk program profesi Apoteker.
Perubahan ini ditandai oleh penerapan Sistem Kredit Semester, penerapan Kurikulum Inti dalam rangka penyeragaman pendidikan tinggi Farmasi di seluruh Indonesia, dan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1980 tentang dikembalikannya fungsi Apotik sebagai tempat pengabdian profesi Apoteker.
Perkembangan di era sembilan puluhan dimulai dengan terbitnya Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 30/Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, Konsep Link and Match (1993) oleh DepDikBud; dan di sektor kesehatan diterbitkan Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Perkembangan terakhir ialah diterbitkannya PP 60/ Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, yang merupakan penyempurnaan PP No.30/Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi, dan PP No.61/ Tahun 1999, tentang Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum.
Peraturan Pemerintah yang terakhir ini pada dasarnya memberikan otonomi kepada perguruan tinggi untuk penyelenggaraan pendidikan akademik dan profesional, yang disertai akuntabilitas (pertanggungjawaban), melalui akreditasi, yang dilakukan melalui evaluasi, untuk meningkatkan kualitas secara berkelanjutan. (Paradigma Baru Pendidikan Tinggi)
Kebijaksanaan pemerintah yang tertuang dalam berbagai perundang-undangan itu semuanya mengacu pada Tujuan Pembangunan Nasional seperti yang tercantum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang mempengaruhi pula arah, tujuan dan orientasi pendidikan kefarmasian, dan kurikulum pendidikannya.
Sistem Kredit Semester
Sistem Kredit Semester ialah sistem pengadministrasian pendidikan yang memberikan bobot SKS pada hasil upaya peserta didik maupun pendidik. Untuk Sarjana Farmasi ditetapkan jumlah bobot 114-160 SKS sebagai suatu kebulatan studi yang dapat diselesaikan dalam 9 Semester, dan 2 Semester untuk program profesi Apoteker.
0 Response to "Kurikulum Pendidikan Tinggi Farmasi"
Post a Comment
Terima kasih telah berkungjung, Silahkan Tinggalkan Komentar